.

Jumat, 29 April 2016

Hukum Jika Memakai Bulu Mata Palsu

 

Apa hukum menggunakan bulu mata dari plastik? Simak penjelasan Syaikh Abdul Karim Al Khudhair berikut ini... 

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:
Apa hukum menggunakan bulu mata dari plastik?
Jawab:
Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).
Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).
Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena di sini tetap ada penyambungan. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.
Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya.
***
Teks fatwa:
السؤال:
ما حكم تركيب الرموش من البلاستك؟
الإجابة:
الرموش التي تركب على الجفون أو العيون هذه إن كانت من شعر فلا إشكال في تحريمها؛ لأنها داخلة في الوصل، وجاء لعن الواصلة والمستوصلة، وإن كانت من مادة أخرى فإن كانت شبيهة بالرموش من الشعر فالحكم لا يختلف؛ لأن من رآها قال هذه واصلة، وإن كانت من نوع آخر وسلمت من التشبه ولا تلتبس بالشعر فهذه أقل أحوالها الكراهة؛ لأنها وصل على أي حال، لكن المحظور المنصوص عليه الوصل من الشعر وما في معناه وما في حكمه بحيث يشبهه وإذا وجد التشبه حرم الوصل من أي مادة كان، وعلى كل فعلى المسلمة أن تتقي الله -جل وعلا- وأن ترضى بما كتب الله لها وقدر عليها وخلقه فيها.
***

Sumber : muslimah.or.id

 

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com
Kami sangat senang bisa membantu anda.
Jika anda ingin menyebar luaskan Artikel ini kami berharap


Anda Mencantumkan Sumber Link Cahaya Muslim .

.