Jika di pagi hari kita lupa mandi keramas, hanya mandi biasa, kemudian berangkat ke kantor, dan di kantor tidak memungkinkan untuk mandi, bolehkah jumatan. ?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jumat.
Kita simak keterangan an-Nawawi yang menjelaskan perbedaan pendapat ini,
واختلف العلماء في غسل الجمعة، فحكي وجوبه عن طائفة من السلف، حكوه عن بعض الصحابة، وبه قال أهل الظاهر، وحكاه ابن المنذر عن مالك، وحكاه الخطابي عن الحسن البصري ومالك
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jumat. Sebagian ulama salaf menyebutnya wajib, dan mereka membawakan riwayat dari sebagian sahabat. ini merupakan pedapat Zahiriyah. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa ini pendapat Malik, sementara al-Khithabi menyatakan bahwa ini pendapat Hasan al-Bashri.
An-Nawawi melanjutkan,
وذهب جمهور العلماء من السلف والخلف وفقهاء الأمصار إلى أنه سنة مستحبة ليس بواجب قال القاضي: وهو المعروف من مذهب مالك وأصحابه
Sementara mayoritas ulama, baik ulama masa silam maupun generasi setelahnya, serta para ulama dari berbagai negeri, mengatakan bahwa mandi jumat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Al-Qadhi menyebutkan bahwa ini pendapat yang makruf dalam Madzhab Malik dan ulama malikiyah. (Syarh Muslim, 6/133)
Diantara yang menguatkan pendapat mayoritas ulama adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Siapa yang hanya berwudhu di hari jumat, maka cukup baginya dan itu bagus. Dan siapa yang mandi jumat, maka mandi itu lebih afdhal. (HR. Turmudzi 499, Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
Seusai membawakan hadis ini, Turmudzi mengatakan,
والعمل على هذا عند أهل ا لعلم من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ومن بعدهم اختاروا الغسل يوم الجمعة ورأوا أن يجزئ الوضوء من الغسل
Para ulama mengamalkan hadis ini, dari zaman sahabat dan ulama setelahnya. Mereka berpendapat, dianjurkan mandi di hari jumat, dan mereka menyatakan bahwa wudhu bisa menggantikan kewajiban mandi. (Jami’ at-Turmudzi)
Berdasarkan pendapat jumhur, bagi anda yang belum sempat mandi jumat di pagi hari, kemudian hendak datang jumatan sementara tidak memungkinkan untuk mandi, maka tidak masalah dengan hanya cukup berwudhu.
Lebih dari itu, mandi maupun tidak mandi, tidak mempengaruhi keabsahan jumatan. Artinya jumatan tetap sah, sekalipun tidak mandi. Karena itu, anda tetap harus jumatan. Tidak bisa mandi, tidak boleh jadi alasan untuk tidak jumatan.
Ibnu Umar menceritakan, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab sedang khutbah jumat. Tiba-tiba ada seorang sahabat yang telat datang,
“Sudah jam berapa sekarang?” tanya Umar..
“Saya sangat sibuk, tidak sempat pulang, hingga terdengar adzan jumatan. Sehingga saya hanya bisa wudhu.” Jawab sahabat ini.
Kemudian Umar mengatakan,
والوضوء أيضا وقد علمت أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يأمر بالغسل !
“Hanya wudhu? Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kita untuk mandi.” (HR. Ibn Hibban 1230, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar