.

Jumat, 20 November 2015

Gagal Mandi Jumat, Boleh Jumatan?

Jika di pagi hari kita lupa mandi keramas, hanya mandi biasa, kemudian berangkat ke kantor, dan di kantor tidak memungkinkan untuk mandi, bolehkah jumatan. ?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jumat.
Kita simak keterangan an-Nawawi yang menjelaskan perbedaan pendapat ini,
واختلف العلماء في غسل الجمعة، فحكي وجوبه عن طائفة من السلف، حكوه عن بعض الصحابة، وبه قال أهل الظاهر، وحكاه ابن المنذر عن مالك، وحكاه الخطابي عن الحسن البصري ومالك
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jumat. Sebagian ulama salaf menyebutnya wajib, dan mereka membawakan riwayat dari sebagian sahabat. ini merupakan pedapat Zahiriyah. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa ini pendapat Malik, sementara al-Khithabi menyatakan bahwa ini pendapat Hasan al-Bashri.
An-Nawawi melanjutkan,
وذهب جمهور العلماء من السلف والخلف وفقهاء الأمصار إلى أنه سنة مستحبة ليس بواجب  قال القاضي: وهو المعروف من مذهب مالك وأصحابه
Sementara mayoritas ulama, baik ulama masa silam maupun generasi setelahnya, serta para ulama dari berbagai negeri, mengatakan bahwa mandi jumat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Al-Qadhi menyebutkan bahwa ini pendapat yang makruf dalam Madzhab Malik dan ulama malikiyah. (Syarh Muslim, 6/133)
Diantara yang menguatkan pendapat mayoritas ulama adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Siapa yang hanya berwudhu di hari jumat, maka cukup baginya dan itu bagus. Dan siapa yang mandi jumat, maka mandi itu lebih afdhal. (HR. Turmudzi 499, Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
Seusai membawakan hadis ini, Turmudzi mengatakan,
والعمل على هذا عند أهل ا لعلم من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ومن بعدهم اختاروا الغسل يوم الجمعة ورأوا أن يجزئ الوضوء من الغسل
Para ulama mengamalkan hadis ini, dari zaman sahabat dan ulama setelahnya. Mereka berpendapat, dianjurkan mandi di hari jumat, dan mereka menyatakan bahwa wudhu bisa menggantikan kewajiban mandi. (Jami’  at-Turmudzi)
Berdasarkan pendapat  jumhur, bagi anda yang belum sempat mandi jumat di pagi hari, kemudian hendak datang jumatan sementara tidak memungkinkan untuk mandi, maka tidak masalah dengan hanya cukup berwudhu.
Lebih dari itu, mandi maupun tidak mandi, tidak mempengaruhi keabsahan jumatan. Artinya jumatan tetap sah, sekalipun tidak mandi. Karena itu, anda tetap harus jumatan. Tidak bisa mandi, tidak boleh jadi alasan untuk tidak jumatan.
Ibnu Umar menceritakan, bahwa suatu ketika Umar bin Khatab sedang khutbah jumat. Tiba-tiba ada seorang sahabat yang telat datang,
“Sudah jam berapa sekarang?” tanya Umar..
“Saya sangat sibuk, tidak sempat pulang, hingga terdengar adzan jumatan. Sehingga saya hanya bisa wudhu.” Jawab sahabat ini.
Kemudian Umar mengatakan,
والوضوء أيضا وقد علمت أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يأمر بالغسل !
“Hanya wudhu? Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kita untuk mandi.” (HR. Ibn Hibban 1230, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Benarkah Nanah itu Najis?

nanah

Nanah Najis?

Tadz, mau nanya…
apakah nanah itu najis?
ataukah hukum nanah itu sama dengan hukumnya darah dan muntah…
terima kasih
Dari Abu Akhdzan
JAWABAN:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita lihat lebih dekat, apa itu nanah. Nanah adalah cairan berwarna kuning keputihan atau kuning kehijauan yang disebabkan bakteri. Pada umunya, nanah terdiri dari sel darah putih dan bakteri mati yang disebabkan peradangan. (wikipedia).
Sederhananya, nanah merupakan turunan dari darah.
Sementara terdapat kaidah dalam masalah Fiqh,
الفرع يأخذ حكم أصله
Hukum turunan itu sama seperti hukum asalnya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
اتفق الفقهاء على أن القيح إذا خرج من بدن الإنسان فهو نجس؛ لأنه من الخبائث، قال الله تعالى: { وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} ، والطباع السليمة تستخبثه، والتحريم لا للاحترام دليل النجاسة؛ لأن معنى النجاسة موجود في القيح إذ النجس اسم للمستقذر وهذا مما تستقذره الطباع السليمة لاستحالته إلى خبث ونتن رائحة؛ ولأنه متولد من الدم والدم نجس
Para ulama sepakat bahwa nanah ketika keluar dari badan manusia, hukumNya najis. Karena nanah termasuk benda menjijikkan. Allah berfirman, “Dia (Muhammad) mengharamkan yang menjijikkan.”
Sementara tabiat manusia yang masih baik, merasa jijik dengan nanah. Larangan haramnya sesuatu padahal itu bukan karena itu haram, menunjukkan bahwa itu diharamkan karena najis. Karena unsur najis, ada dalam cairan nanah. Karena, kata najis adalah nama untuk menyebut setiap yang menjijikkan. Dan orang yang tabiatnya sehat, menganggap jijik nanah, karena sudah berubah menjadi busuk.
Juga karena nanah itu turunan dari darah. Sementara darah itu najis. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 34/128).
Ada juga yang menyatakan bahwa nanah lebih ringan dari pada darah. Sehingga nanah yang sedikit statusnya ma’fu (ditoleransi).
Dalam al-Mughni dinyatakan,
والقيح والصديد وما تولد من الدم بمنزلته إلا أن أحمد قال : هو أسهل من الدم وروي عن ابن عمر والحسن إنهما لم يرياه كالدم
Nanah dan segala turunan darah, hukumnya seperti darah. Hanya saja, Imam Ahmad mengatakan, ‘Lebih ringan dari pada darah.’ Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Hasan al-Bashri bahwa mereka berdua tidak menganggap sama antara nanah dengan darah. (al-Mughni, 1/762)
Ibnul Qoyim menyebutkan keterangan dari Imam Ahmad,
وقد سئل الإمام أحمد رحمه الله : الدم والقيح عندك سواء ، فقال : ” لا ، الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه ، وقال مرَّة : القيح والصديد عندي أسهل من الدم
Imam Ahmad ditanya, ‘Apakah darah dan nanah menurut anda sama?’
Jawab beliau, “Tidak sama. Darah tidak ada perbedaan pedapat bahwa itu najis. Sementara nanah, masih diperselisihkan ulama.” di kesempatan yang lain, beliau mengatakan, “Nanah, lebih ringan menurutku, dari pada darah.” (Ighatsah al-Lahafan, 1/151).
Sementara itu, Syaikhul Islam berpendapat, nanah tidak najis. Karena tidak ada dalil najisnya nanah. Beliau mengatakan,
لا يجب غسل الثوب والجسد من المِدَّة والقيح والصديد ، ولم يقم دليل على نجاسته
“Tidak wajib mencuci pakaian dan badan yang terkena nanah. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis.” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah, hlm. 26)
Mengingat ulama berbeda pendapat, nanah mendapat hukum lebih ringan dari pada darah. Sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari, tidak dihukumi najis.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Apakah Wanita Haid Dilarang Mandi Keramas dan Memotong Kuku?

muslimah jilbab
LARANGAN semacam ini muncul dari kepercayaan yang salah bahwa di hari Kebangkitan nanti, semua bagian tubuh seseorang akan kembali, sehingga jka rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat orang itu berada dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi. Maka bagian-bagian tubuh itu akan kembali kepadanya dalam keadaan najis. Ini adalah sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan karena tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haidh saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kwmaluan saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan:
1. Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan.
Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” [Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad] [santi/islmapos/konsultasisyariah]

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com
Kami sangat senang bisa membantu anda.
Jika anda ingin menyebar luaskan Artikel ini kami berharap


Anda Mencantumkan Sumber Link Cahaya Muslim .

.